ADBMI Foundation atau Yayasan ADBMI merupakan lembaga masyarakat sipil non-profit pertama berbasis lokal di Lombok Timur yang concern pada isu pekerja migran dan Human Trafficking dengan tipe gerakan berbasis hak serta kebutuhan korban. Didirikan dan dibentuk oleh individu-individu yang peduli, aktivis hak asasi manusia, mantan pekerja migran, kalangan pondok pesantren dan korban pekerja migran.
ADBMI aktif bergerak sejak tahun 2000 dengan 3 desa dampingan. Tahun 2004 menambah desa dampingan menjadi 6 desa, dan terus bertambah beriringan dengan pertumbuhan dan perkembangan organisasi. Hingga sekarang telah melahirkan 24 Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya. Piloting, memfasilitasi dan mengorganisir pembentukan CBO (Community Base Organization) di 32 desa dari 254 desa di Kabupaten Lombok Timur. ADBMI memiliki 82 orang paralegal terlatih yang setiap saat dapat membantu korban/keluraga buruh migran di lingkungan masing-masing untuk mengakses keadilan.
Badan Hukum dan Sekilas Lembaga
- Terbentuk pada tahun 2000 sebagai kelompok advokasi berbentuk aliansi yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki kantor;
- Tahun 2004 , berdasarkan UU Indonesia, untuk kali pertama terdaftar dengan nama Lembaga Advokasi Buruh Migrant ADBMI berbentuk lembaga pada tanggal 24 November 2004 dengan nomor 68 pada kantor Hafsan Hirwan, SH & registrasi pengadilan negeri Selong no W.25-U24/171/HT.10.10/U/2016;
- Berdasar UU Indonesia tentang ORMAS, maka Juli 2016 merubah Badan Hukum menjadi Yayasan ADBMI dengan akta notaris No. 01/2016 di Kantor AhmadSukro,SH.,MKN dan SK MENKUMHAM No. AHU-0032950.AH.01.12 Tahun 2016;
- Dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya nomor 66.311.138.3-915.000.
Visi
Terwujudnya Migrasi Sehat . Migrasi Sehat yaitu sebuah migrasi yang:
- Prosesnya Sehat – Proses Penyelenggaraan penempatan Buruh Migran harus memenuhi asas Good and clean governance, bebas calo, murah, friendly dan mudah di akses warga. Berperspektif Hak Azasi Manusia dan pemenuhan hak Konstitusi warga negara
- Dampaknya sehat – Remitance financial dan sosial sebagai hasil dari Migrasi berdampak optimal bagi pengembangan sosial & ekonomi keluarga serta komunitas. Termasuk di dalamnya adalah tidak ada pengabaian dan penelantaran hak-hak anggota keluarga yang di tinggalkan (perempuan dan anak)
Misi
Pengkajian Kebijakan serta fenomena sosial untuk dikonseptualisasikan sebagai kerangka acuan aksi untuk perbaikan kondisi Perlindungan serta Pemberdayaan Komunitas Buruh Migrant .
- Mendorong & memperkuat organ-organ buruh migrant dan organ-organ sipil lainnya untuk peningkatan daya advokasi Kebijakan
- Mengembangkan mekanisme pengawasan & Perlindungan di bidang ketenaga kerjaan
- Mendorong dan Menginovasi lahirnya sistem perlindungan sosial, ekonomi dan hukum berbasis komunitas bagi Buruh Migran
- Pemberdayaan holistik integralistik komunitas BMI sebagai bagian dari Perlindungan
- Menyelenggarakan layanan Konseling, reintegrasi dan Bantuan Akses Ke Layanan Keadilan bagi Buruh Migrant dan Keluarganya
- Mengintegrasikan nilai-nilai Demokrasi, anti diskriminasi, adil gender dan prinsip pemulyaan hak Anak dalam pengelolaan Migrasi